Jumat 25 Aug 2017 01:32 WIB

Pemerintah Harus Akomodasi Transportasi Daring

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Budi Raharjo
Warga mengoperasikan aplikasi taksi online.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi online.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Untuk mengatasi kebuntuan dalam pengelolaan manajemen transportasi, seharusnya pemerintah mampu mengakomodasi transportasi konvensional dan transportasi daring (aplikasi). Kemajuan informasi dan teknologi (IT) tidak dapat diabaikan begitu saja, sehingga dapat melemahkan gairah berusaha di masyarakat.

“Sekarang jangan bicara menang dan kalah keputusan MA. Yang penting bagaimana pemerintah bisa mengakomodasi usaha transportasi konvensional atau lokal dan transportasi online. Semua warga negara punya hak untuk berusaha,” kata Mirwan Karim, dosen Manajemen Transportasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung kepada Republika, Kamis (24/8).

Menanggapi Keputusan MA nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, mantan Ketua Organda Kota Bandar Lampung tersebut mengatakan, keputusan itu hendaknya tidak mematikan usaha masyarakat di bidang transportasi publik.

Majunya IT yang canggih saat ini, menurut dia, tidak bisa dibendung apalagi pada sektor transportasi publik. Kedua usaha transportasi publik konvensional dan daring hendaknya saling mengisi, sehingga tercipta saling bersinergi untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa trasportasi umum tersebut.

“Usaha angkutan konvensional bisa diakomodasi masuk dalam daring sehingga keduanya tetap berjalan melayani masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan regulasi dari pemerintah daerah dan pusat terhadap usaha angkutan umum konvensional hendaknya ditinjau kembali, sehingga usaha masyarakat tidak terganjal aturan yang menguntungkan perusahaan besar, yang ujungnya perusahaan besar memonopoli usaha angkutan transportasi.

Selama ini, Mirwan mengatakan, usaha masyarakat untuk angkutan kota atau bus, harus memiliki setidaknya banyak kendaraan baru bisa mendaftarkan ke pemerintah untuk mendapatkan izin trakyek. “Nah regulasi di angkutan konvensional juga perlu ditinjau lagi jangan sampai mematikan usaha angkutan konvensional,” ungkapnya.

Terhadap pemilik atau pengusaha angkutan konvensional, ia berharap pemerintah juga harus membina baik melalui koperasi atau lainnya, sehingga kenyamanan dan keamanan mencari rejeki di jalan tetap diperhatikan, sehingga angkutan publik konvensional tidak mati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement