Jumat 25 Aug 2017 04:15 WIB

PPP: Agama-Negara tidak Boleh Dipertentangkan

 Mochammad Romahurmuziy
Mochammad Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menilai, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia menegaskan bahwa negara dan agama tidak boleh lagi dipertentangkan atau saling meniadakan namun keduanya justru harus saling mengisi dan mendukung. "Apalagi, ada formulasi hubungan antara agama dengan negara, yang terwujud dalam beberapa realitas kenegaraan," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisny di Samarinda, Kamis (24/8).

Menurut dia, formulasi hubungan antara agama dengan negara antara lain adalah diperbolehkannya partai politik berbasis Islam. Bahkan dia menilai, parpol berbasis Islam bisa berkontestasi mulai dari Pemilihan Umum pertama tahun 1955 sampai dengan Pemilu 2014.

"Selain itu, berdirinya Kementerian Agama, yang membuktikan negara ikut andil dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan agama. Demikian pula dengan dua sistem pendidikan nasional, yaitu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejumlah UU juga dijiwai oleh hukum Islam, antara lain UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 17 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Selain itu menurut dia, ada peraturan perundangan lainnya adalah UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi, UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Penyalahgunaan Zat Adiktif, UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat serta UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dia juga menilai, negara menghormati hari-hari besar keagamaan, terbukti dalam kalender satu tahun, setiap hari besar keagamaan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement