Jumat 25 Aug 2017 06:58 WIB

Politikus PDIP: Nelayan Bisa Lapor Balik Menteri Susi

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ono Surono merasa prihatin dengan penetapan Ketua Front Nelayan Indonesia, Rusdianto oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Rusdianto ditetapkan psebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.

"Sebagai Menteri Kalautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan paket kebijakan yang kontrovesial yang dibuktikan adanya penolakan-penolakan rakyat baik secara tertulis, melalui diskusi, Rapat Dengar Pendapat di DPR, seminar, FGD, Workshop maupun aksi unjuk rasa terhitung sejak Februari 2015 sampai dengan sekarang," ujar Ono dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/8).

Politikus Partai PDIP itu menilai apa yang disampaikan oleh Rusdianto terkait dengan kebijakan Menteri Susi beserta dampaknya merupakan kondisi berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Hal tersebut sangat lazim dilakukan oleh organisasi perikanan yang dipastikan sedang melalukan advokasi kepada anggotanya.

"Bila ada kritik dan pendapat yang dianggap berlebihan maka itu semata-mata karena Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tidak pernah membuka ruang dialog dan diskusi secara tuntas, yang seharusnya sebagai pejabat publik selalu memberi ruang dialog dalam bentuk konsultasi publik sebelum mengeluarkan kebijakan," tegasnya.

Politikus asal Indramayu ini menduing dinamika perseteruan antara Menteri Susi dengan nelayan semakin keras. Tidak jarang juga, Susi Pudjiastuti dan orang-orang dekatnya melontarkan tuduhan bahkan fitnah kepada nelayan melalui media massa dan media sosial.

Padahal, kata Ono, Susi pernah menyampaikan kepada publik, apabila ada yang tidak menerima kebijakan yang dibuatnya dipersilahkan menggugat secara hukum. Namun kenyataannya Menteri Susi sendiri yang melaporkan Rusdianto Ketua Organisasi Perikanan karena merasa terganggu dan diperlakukan tidak menyenangkan.

"Dengan kondisi seperti ini, sudah saatnya dan sepatutnya seluruh nelayan yang terdampak kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi bersatu padu untuk melaporkan balik. Bahkan bila diperlukan dilakukan juga gugatan class action atas kebijakan yang merugikan masyarakat perikanan secara keseluruhan," tegasnya.

Ono juga memiliki keyakinan, bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement