REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, Kuntadi mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Sleman mencapai sepertiga DI Yogyakarta. Maka itu, banyak kegiatan digelar bertujuan membuat masyarakat lebih memahami dan menolak penyalahgunaan narkoba.
"Penyalahgunaan narkoba di DIY mencapai 60.128, sepertiganya atau sekitar 22 ribu baik domisili maupun TKP penyalahgunaan narkoba berada di Kabupaten Sleman," kata Kuntadi saat menghadiri jumpa pers di Kantor Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman, Kamis (24/8).
Ia menerangkan, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sleman banyak terdapat di daerah Depok, Gamping, Ngaglik, Mlati dan Kalasan. Kuntadi berpendapat, tingginya penyalahgunaan narkoba dikarenakan banyaknya kos-kosan dan tempat hiburan malam yang ada di Sleman.
Kuntadi menerangkan, pada 2015 DIY menduduki peringkat kelima nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan 2016 kasus narkoba cenderung turun dan DIY jadi peringkat delapan nasional. Tahun ini, penyalahgunaan narkoba diharap terus menurun di DIY.
"Pravelensi kita 2,2 persen, sedangkan usia efektif pengguna narkoba usia antara 10 hingga 59 tahun, di mana terdapat lebih dari 830 ribu orang dengan rentang usia tersebut di Sleman," ujar Kuntadi.
Sayangnya, kesadaran untuk melakukan rehabilitasi bagi pecandu masih rendah, lantaran ada tiga anggapan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba yang membuat pecandu sungkan rehab. Pertama narkoba dianggap kriminal, dan pecandu takut melapor rehab. "Sehingga, masyarakat yang mau melapor untuk rehab takut jikalau nanti ditangkap dan dipenjara pihak berwajib," kata Kuntadi.
Kedua, lanjut Kuntadi, sebagian masyarakat menilai kasus narkoba sebagai aib. Akibatnya banyak orang tua yang menutup-nutupi anaknya yang pecandu. Ketiga, tentu anggapan masyarakat kalau rehabilitasi membutuhkan biaya besar.
Sedangkan, biaya rehabilitasi sepenuhnya ditanggung BNN, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Menurut Kuntadi, saat ini BNN Sleman menggandeng sembilan puskesmas dan dua RSUD untuk melakukan rehabilitasi dan rawat jalan kepada para pecandu narkoba.