REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Mahkamah Agung Thailand pada Jumat (25/8) menunda putusan dalam kasus beras mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra sampai 27 September, sebab wanita itu tak muncul di pengadilan. Mahkamah Agung lalu mengeluarkan perintah penangkapan atas Yingluck.
Pengacara Yingluck mengatakan kepada pengadilan pada pukul 09.37 waktu setempat bahwa mantan perdana menteri itu tidak sehat dan tak bisa datang ke pengadilan, demikian laporan Xinhua, Jumat (25/8). Namun pengadilan tidak percaya pada pernyataan tersebut sebab pernyataan itu tidak didukung dengan surat keterangan medis.
Yingluck pada Kamis (24/8) menyeru para pendukungnya agar tidak keluar rumah untuk menyambut dia pada Jumat dan tidak berkumpul di luar gedung Mahkamah Agung.