Jumat 25 Aug 2017 13:29 WIB

Petani dan UMKM Diuntungkan dengan Penetapan HET Beras

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, penetapan harge eceran tertinggi (HET) kepada Pedagang Beras sudah sangat tepat. Menurut dia, untuk Komoditas yang strategus di Indonesia seperti beras, gula atau lima bahan Pokok, Pemerintah harus hadir dan intervensi.

''Tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar,'' kata Ikhsan, saat dihubungi, Jumat (25/8).

Oleh karena itu, lanjut dia, HET memberikan kepastian harga baik kepada petani atau usaha mikro dan Juga kepada Pemakai atau Konsumen Produk UMKM yaitu Beras. Perlindungan kepada usaha mikro yaitu petani sangat jelas terkait HET ini, karena pedagang atau rantai distribusi beras yang dilakukan oleh pedagang tidak bisa lagi mempermainkan petani atau usaha mikro.

Keberpihakan kepada petani dan masyarkat banyak juga sangat jelas. Sebab, HET juga menjamin agar petani terus memproduksi atau berusaha karena jaminan harga dari pembeli akan berlangsung terus menerus.

''Kami mengharapkan tindakan tegas yang akan dilakukan kepada pedagang beras yang tida patuh terhadap HET dilakukan, jangan hanya sebatas wacana,'' ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian perdagangan menetapkan HET beras yang ditetapkan per daerah dan berlaku pada 1 September. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, beras merupakan komoditi utama pangan nasional. Untuk itu pemerintah tidak mungkin membiarkan harga itu diatur dengan mekanisme pasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement