Jumat 25 Aug 2017 18:27 WIB

Tega... Ayah Setubuhi Anak Tiri Masih SD Hingga Belasan Kali

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Perbuatan yang dilakukan Dur alias Entus (31 tahun), warga Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, sungguh biadab. Betapa tidak, dia dengan sengaja menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), sebut saja namanya Melati (11 tahun), hingga belasan kali.

''Pelaku melakukan aksinya sebanyak 18 kali terhadap korban selama lebih dari setahun terakhir ini,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Ipda Indrie Wihapsari, Jumat (25/8).

Dadang menjelaskan, pelaku pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2016 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu membangunkan dan menyuruh korban untuk  membuka pakaiannya.

Namun, korban menolak dan berusaha berteriak memanggil ibunya. Hanya saja, mulut bocah ingusan itu dibekap sambil dibentak. Pelaku mengancam akan menyembelih korban jika menolak apalagi melaporkan peristiwa itu. Korban yang ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah saat kehormatannya direnggut ayah tirinya yang biadab.

''Perbuatan itu kemudian diulangi oleh pelaku saat rumah sepi dan tak ada orang hingga Juni 2017 lalu,'' kata Dadang.

Korban yang mengalami trauma dan tertekan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Mendapat laporan itu, sang ibu langsung melapor kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah ditangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Dadang mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna cokelat muda bergambar boneka, satu potong celana tidur panjang warna cokelat muda , satu potong pakaian dalam serta satu kaos tanktop warna putih polos.

''Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,'' kata Dadang.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement