Jumat 25 Aug 2017 18:40 WIB

KPK Geledah Empat Lokasi Cari Bukti Suap Pejabat Kemenhub

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan dua tim satgas  penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak Kamis (24/8) malam hingga Jumat (25/8) siang ini terkait kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB).

Febri mengatakan, empat lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Mess yang ditempati tersangka Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari. Kemudian apartemen, kediaman tersangka Adiputra Kurniawan (APK), Komisars PT Adhi Guna Keruktama (AGK) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dan kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara.

"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (CCTV)," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8).

Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini,  KPK menetapkan ATB dan APK sebagai tersangka. Diduga APK melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap ATB terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak  Rabu (23/8) malam sampai Kamis (24/8) siang, KPK mengamankan lima orang yakni ATB, APK, S, Manajer Keuangan PT Adhiguna Keruktama; DG Direktur PT Adhiguna Kerukatama dan W Kepala Subdirektorat Pengerukan dan  Reklamasi Ditjen Hubla.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement