REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim mengatakan, upaya Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar membantu menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen membuahkan hasil. Menurut dia, berkat perjuangan PKB maka keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10 persen.
Dengan keluarnya Permenkeu Nomor 116/2017 maka komoditas gula konsumsi bebas dari PPN karena dikategorikan sebagai jenis barang yang merupakan kebutuhan vital orang banyak. "Sebetulnya sulit mengungkapkan rasa terima kasih ini dengan kata-kata. Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terima kasih," ucap dalam siaran pers kepada republika.co.id, Sabtu (26/8).
Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu meminta pemerintah menghapus PPN 10 persen untuk gula sempat tersendat dan buram. Walaupun pihaknya telah mendatangi kantor Dirjen Pertanian dan Dirjen Pajak.
"Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil," katanya.
Mendengar laporan Hamim, Cak Imin menyatakan turut bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu. "Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu," katanya.