Sabtu 26 Aug 2017 15:51 WIB

MUI Sertifikasi Halal 200 Perusahaan di Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Qommarria Rostanti
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 200 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bali sudah mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga tahun ini. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Bali, Aji Pamungkas, mengatakan pihaknya mencoba menjangkau lebih banyak perusahaan dengan cara aplikasi permohonan daring (online) mulai tahun ini.

"Harapannya pelayanan terhadap sertifikasi halal lebih cepat sehingga profesionalitas lembaga untuk audit sertifikasi perusahaan juga meningkat," kata Aji kepada Republika.co.id di sela Olimpiade Halal 2017 di Denpasar, Sabtu (26/8).

Penerapan aplikasi halal secara daring, kata Aji, merupakan simbiosis mutualisme antara LPPOM-MUI, perusahaan, dan umat. Tuntutan akan pangan halal pada dasarnya keperluan umat Islam. "LPPOM-MUI memberi jalan pada umat mengonsumsi produk halal. Umat tenteram dalam hal konsumsi, sedangkan pengusaha bisa memperluas pasar," kata Aji.

Keuntungan aplikasi daring  ini, kata Aji, bisa didaftarkan di mana saja. Dokumen perusahaan lebih terjaga. Perusahaan juga bisa memonitor langsung proses menuju sertifikasi dan melengkapi dokumen dan item yang diperlukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement