Sabtu 26 Aug 2017 16:25 WIB

Sebagian Besar Korban Kecelakaan Karangploso Patah Tulang

Warga bergotong-royong melakukan evakuasi bangkai mobil mikrolet bernopol N 1801 UG yang ringsek usai terlibat kecelakaan beruntun di Karangploso, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/8). Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk tronton, dua mobil dan tiga sepeda motor tersebut mengakibatkan empat korban tewas dan belasan lainnya luka-luka.
Foto: ANTARA/DITA AR
Warga bergotong-royong melakukan evakuasi bangkai mobil mikrolet bernopol N 1801 UG yang ringsek usai terlibat kecelakaan beruntun di Karangploso, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/8). Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk tronton, dua mobil dan tiga sepeda motor tersebut mengakibatkan empat korban tewas dan belasan lainnya luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Sebagian besar korban selamat pada kecelakaan beruntun di Jalan Kertangera Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (25/8), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan. Kecelakaan ini juga menewaskan empat orang. 

Korban yang mengalami luka berat maupun ringan dirawat intensif di RS Prasetya Husada dan Puskesmas Karangploso. "Semua korban yang mengalami luka ringan dan berat dirawat intensif di beberapa lokasi," kata penanggungjawab keuangan Jasa Raharja Malang, Nur Kholik, dilansir dari Antara, Sabtu (26/8). 

Jasa Raharja mencatat jumlah korban sebanyak 20 orang, dengan rincian lima orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya luka-luka. "Yang meninggal ada lima orang, empat orang sudah dibawa ke kamar jenazah RSSA dan satu lainnya menurut informasi sedang dalam perjalanan ke sini (RSSA)," ujarnya.

Untuk korban kecelakaan, Nur Kholik mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan. Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Bagi korban yang meninggal dunia, dalam waktu dekat ini kami akan memberikan santunan kepada ahli warisnya, suami atau istri yang menjadi ahli waris, per korban masing-masing akan diberi santunan sebesar Rp 50 juta," katanya.

Persyaratan untuk mencairkan santunan sebesar Rp 50 juta bagi ahli waris korban meninggal tersebut, di antaranya adalah menunjukkan beberapa bukti yang menyatakan adanya ikatan keluarga atau hubungan darah (keluarga), seperti kartu keluarga (KK), KTP dan surat nikah. Sedangkan untuk ahli waris anak, cukup menunjukkan akta kelahiran dan KK.

Jika korban meninggal ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja maka korban luka-luka juga mendapatkan bantuan biaya pengobatan. Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban luka-luka.

Hanya saja, dia menerangkan, jika biaya pengobatan masing-masing korban melebihi plafon anggaran sebesar Rp 20 juta, selebihnya akan menjadi tanggungan sendiri (keluarga). "Harapan kami biaya pengobatan para korban ini tidak melebihi plafon agar mereka tidak mengeluarkan biaya lagi," ucapnya.

Truk tronton bernopol N 9065 UA diduga mengalami rem blong di Jalan Kertanegara Karangploso, Kabupaten Malang. Truk itu kemudian menyeruduk empat sepeda motor, satu unit angkutan umum dan satu unit mobil Panther di jalan raya. Truk tronton tersebut bisa berhenti setelah menabrak dua rumah warga di Kertanegara.

Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang, yakni Kuswanto (30 tahun), Warsiti (54), Winarti (35). Ketiga korban meninggal tersebut seluruhnya warga Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang. Seangkan satu orang korban meninggal lainnya adalah Sujatmiko (35), warga Sumpil Kota Malang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement