REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi bakal memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendidikan beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengkonfirmasi hal tersebut. "Senin sampai Kamis pekan depan pemeriksaan pejabat-pejabat pemprov terkait," kata Kombes Erwanto melalui pesan singkat, Sabtu malam.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut akan dilakukan selama sepekan ke depan. Ia merinci pada Senin (28/8) akan diperiksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Papua Benyamin dan Kepala BPKAD Papua Ridwan.
Pada Selasa (29/8), dijadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Papua Hery Dosidaen, Kepala Dinas Pendidikan Papua Elias Wonda dan Kepala Dinas Sosial Papua Ribka H.
Pada Rabu (30/8) akan diperiksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua M. Musaad, Kadisdik Besem G, dan Bendahara T. Rumbiak.
Sementara pada Kamis (31/8) dijadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe dan staf Badan Kepegawaian Nicolas W.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua. "Sekitar 10 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Operasional BPD Papua.