Ahad 27 Aug 2017 16:23 WIB

Pelaku Serangan di ANU Diminta Diperiksa Kesehatan Mentalnya

Rep: Elizabeth Byrne/ Red: Budi Raharjo
Australian National University (ANU)
Foto: ABC News
Australian National University (ANU)

REPUBLIKA.CO.ID,Seorang pria di Kota Canberra, menghadapi pengadilan atas tuduhan melakukan penyerangan terhadap empat orang dengan tongkat baseball di sebuah kelas di  Australian National University (ANU) pada Jum’at (25/8).

Alex Ophel, 18, yang menggunakan baju terusan polisi berwarna biru duduk dengan tenang selama menjalani sidang di Pengadilan Magistrasi ACT Sabtu pagi (26/8). Polisi menuduh Alex Ophel memasuki kelas tutorial di kampus ANU pada Jumat pagi dengan membawa tas ransel hitam.

Dalam dokumen pengadilan, polisi mengklaim setelah beberapa saat Ophel berdiri dengan tongkat baseball dan mulai berteriak tanpa sadar dan mengayunkan senjatanya. Dokumen-dokumen tersebut berisi deskripsi Ophel dengan menggunakan "kekuatan maksimum" karena ia diduga memukul dosennya dan beberapa siswa yang mencoba turun tangan.

Akibat insiden ini, dosen beserta tiga orang siswa dirawat di rumah sakit - dua orang telah diizinkan keluar dari rumah sakit. Beberapa korban menderita luka di bagian kepala.

Ophel ditangkap di tempat kejadian oleh polisi dan telah didakwa dengan beberapa tuduhan melakukan penyerangan dan menimbulkan luka berat dalam tubuh. Pengadilan pada Sabtu kemarin memerintahkan agar dia menjalani pemeriksaan kesehatan mental.

"Permohonan itu ditujukan untuk melakukan pemeriksaan ... yaitu untuk melihat secara khusus kesehatan mentalnya, hanya itu yang bisa kita katakan saat ini," kata pengacara Ophel Tim Sharman.

Tidak ada tanggal yang ditetapkan kapan Ophel akan disidangkan kembali di pengadilan.

Diterjemahkan pukul 14.00 WIB, 27/8/2017 oleh Iffah Nur Arifah. Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pelaku-serangan-di-anu-diperintahkan-jalani-pemeriksaan-kesehat/8847018
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement