REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan Saracen bukan istilah yang dibuat pemerintah untuk menyebut kelompok pembuat berita palsu atau hoaks. Saracen merupakan nama situs dari kelompok tersebut.
"Mohon maaf Saracen itu nama website, mereka yang membuat sendiri. Pemerintah tidak menyebut atau membuat istilah Saracen," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (27/8).
Ia meminta oknum-oknum atau pihak-pihak lain tidak menambah atau memperkeruh masalah dengan beropini mengkait-kaitkan nama Saracen dengan arti tertentu. Disinggung mengenai pemblokiran portal ini, ia menyebut kasus ini ditangani pihak kepolisian.
Sejauh ini, kata dia, Kemenkominfo terus menunggu dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus website Saracen ini. Saat ini, ia menyebutkan, polisi sedang menyelidiki orang-orang yang dipanggil dan diperiksa terkait pembuatan konten kebencian.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoaks. Saracennews dinilai banyak menyebarkan kabar hoaks.
"Kami bukannya tidak bisa bergerak (menutup portal) sendiri, semua langkahnya harus berkoordinasi dengan instansi (kepolisian) terkait," ujarnya