REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan memberikan dukunganya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus proyek Pelabuhan Tanjung Emas. Terlebih setah Dirjen Peruhubungan Laut A Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan memastikan dukungan tersebut dilakukan utuk proses penegakan hukum. "Termasuk audit investigasi terhadap proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas dan terhadap proyek-proyek lainnya," kata Hengki dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Senin (28/8).
KPK sebelumnya menetapkan Tonny sebagai tersangka dalam kasus suap proyek tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tonny ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi terkait pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Laut Tanjung Emas.
Untuk itu Hengki menegaskan Kemenhub akan membantu apa yang diperlukan KPK untuk melakukan investigasi dalam proyek tersebut. "Kemenhub akan memberikan data yang diperlukan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," tutur Hengki.
Pagu anggaran proyek pengerukan pada 2017 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 320.605.130.400. Anggaran tersebut digunakan untuk melakukan pengerukan di sembilan lokasi pelabuhan.
Sementara jumlah anggaran untuk pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas sebesar Rp 47.690.680.000. Sedangkan nilai kontraknya Rp 45.179.770.000 dengan posisi saat ini realisasi keuangan dan fisik mencapai seratus persen.