Senin 28 Aug 2017 14:56 WIB

Mendagri Jelaskan Mekanisme Kenaikan Dana Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah telah menyepakati kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) sebesar Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan sumbangan dana parpol ini tercatat sekitar 10 kali lipat dari besaran dana parpol sebelumnya.

Tjahjo menjelaskan, penghitungan pemberian sumbangan dana parpol merujuk kepada hasil Pemilu. "Naik menjadi Rp 1.000/ suara sah. Kalau mau diberikan pada tahun depan maka (penghitungan) hasilnya dari perolehan suara Pemilu 2014. Selanjutnya, hasil (perolehan) suara pada 2019 akan mempengaruhi jumlah besaran sumbangan dana parpol ke depan," tutur Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Jika hasil perolehan suara suatu parpol naik, maka jumlah besaran sumbangan dana kepadanya juga ikut naik. Sebaliknya, besaran total sumbangan dana parpol akan turun jika perolehan suara parpol menurun.

Tjahjo melanjutkan, kenaikan sumbangan dana parpol juga berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi punya kursi di tingkat DPRD I dan DPRD II. Berdasarkan aturan, kata dia, sumbangan dana parpol untuk satu suara sah di tingkat DPR sebesar Rp 1.000. Sementara itu, satu suara sah di tingkat DPRD I dan DPRD II masing-masing mendapat sumbangan sebesar Rp 1.200 dan Rp 1.500. 

Sebelumnya, Pada 3 Juli lalu, Tjahjo mengatakan akan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk rencana kenaikan dana bantuan parpol. Adapaun revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol itu akan fokus kepada nominal bantuan. Untuk diketahui, dana bantuan untuk parpol saat ini berlaku sebesar Rp 108 . 

carefree state of mind :))

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement