Senin 28 Aug 2017 15:01 WIB

Sekretaris Penyuap Patrialis Akbar Divonis 5 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny. Diketahui Fenny merupakan sekertaris dari bos impor daging Basuki Hariaman.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ng Fenny 10 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menimbang berdasarkan kesaksian dan fakta-fakta yang diperoleh oleh keterangan para saksi berupa surat dan fakta lainnya Basuki Hariman dan terdakwa NG Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," ujar Hakim Nawawi Pamulango dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).

Dalam putusan Majelis Hakim, Ng Fenny sama seperti Basuki yang terbukti menyuap orang terdekat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin sebesar 50 ribu dollar AS.

Dari 50 ribu dollar AS itu Kamaludin menyerahkan 10 ribu dollar AS kepada Patrialis, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan Majelis Hakim MK agar mengabulkan permohonan Judical Review (JR) terkait putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, Ng Fenny juga terbukti melakukan beberapa kali pertemuan dengan Patrialis Akbar yakni pada bulan September, Oktober dan Desember 2016.

Akibat perbuatannya, penyuap Patrialis itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan yang memberatkan dalam putusan Majelis Hakim Ng Fenny dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Basuki juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, dan berbelit-berbelit.

Sementara hal yang meringankan putusan, Basuki dianggap belum pernah di penjara, memiliki tanggungan tiga anak dan orang tua serta berperilaku sopan selama persidangan.

Saat ditanyakan Majelis Hakim apakah keberatan dengan putusannya, Ng Fenny menjawab akan memikirkannya dulu. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ng Fenny. Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukumnya.

Sementara Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengaku belum ada keputusan dari Jaksa apakah akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim. Mengingat putusan Hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

"Kami masih mau berpikir satu sampai dua haei terkait upaya hukum banding dan hukum lainnya," ucap Lie usai persidangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement