REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Kabupaten Sukabumi masih terus terjadi. Pasalnya, dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017 ini sudah tercatat sebanyak 10 kasus trafficking.
"Dari data yang dihimpun, jumlah korban trafficking asal Sukabumi mencapai sepuluh orang,'' ujar Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti kepada wartawan, Senin (28/8). Para korban perdagangan manusia ini sebagian besar berasal dari wilayah selatan Sukabumi.
Mereka, kata Elis, sebagian besar ditawari bekerja ke luar daerah maupun luar negeri dengan gaji yang besar. Namun pada kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Misalnya untuk korban wanita dijadikan pegawai di tempat hiburan malam atau asisten rumah tangga. Lokasi penempatan biasanya ke wilayah Kalimantan, Papua dan Malaysia.
Sementara untuk yang laki-laki, ungkap Elis, ada yang dipekerjakan sebagai buruh perkebunan. Di mana ada sebagian korban trafficking yang tidak dibayarkan gajinya dan hidup dalam keterbatasan.
Menurut Elis, para korban perdagangan yang berhasil dipulangkan ke Sukabumi telah mendapatkan pembinaan dan pemulihan trauma. Harapannya para korban ini bisa kembali hidup normal dan tidak menjadi korban perdagangan manusia lagi.
Di sisi lain, ungkap Elis, Sukabumi awalnya menargetkan zero kasus trafficking. Faktanya di lapangan masih ditemukan kasus sebanyak sepuluh orang pada 2017. Sementara pada 2016 lalu kasus trafficking juga cukup banyak. Di mana kasus perdagangan manusia yang tercatat sebanyak 23 kasus dengan 30 orang korban.
Kasus trafficking ini terjadi ,ujar Elis, karena masih adanya warga yang tergoda untuk mendapatkan penghasilan besar dengan bekerja di luar daerah maupun luar negeri. Namun selepas itu mereka diperdagangkan dengan bekerja di tempat yang tidak seharusnya.
Elis mengatakan, proses penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang memang harus didukung. Upaya tersebut dinilai efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurutnya, P2TP2A berupaya menggiatkan sosialisasi ke daerah-daerah dalam upaya pencegahan maraknya kasus trafficking. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayuan pelaku perdagangan orang untuk bekerja ke luar daerah.