Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8).
Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.400 juta subsider tiga bulan kurungan,sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan.
Advertisement