Senin 28 Aug 2017 17:37 WIB

In Picture: Vonis Kasus Suap Hakim MK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8).

Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.400 juta subsider tiga bulan kurungan,sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement