REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyepakati kenaikan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) sebesar Rp 1.000 per suara sah atau sekitar 10 kali lipat dari besaran dana Parpol sebelumnya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Tridianto menilai kenaikan dana Parpol merupakan sesuatu yang harus dilakukan, karena Parpol merupakan pilar demokrasi.
"Alhamdulillah, dana bantuan untuk Parpol naik. Ini sudah seharusnya, karena Parpol adalah pilar demokrasi," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (28/8).
Tridianto menilai, justru aneh jika sebuah negara demokrasi, namun tidak memperhatikan kondisi keuangan Parpol. "Berarti pemerintahan Pak Jokowi memahami dan menghormati peran partai," ucapnya.
Tridianto melanjutkan, meskipun dana bantuan Parpol sudah mengalami kenaikan sekitar 10 kali lipat, namun ia menilai hitungannya masih tergolong kecil. Ia mengatakan, dana bantuan sebesar Rp 1000 persuara sebenarnya sama dengan aturan pascapemilu 1999. Meski begitu, kenaikan saat ini patut disyukuri.
"Sekarang yang penting adalah bagaimana partai-partai bisa makin baik kegiatannya, makin baik perannya, makin baik kinerjanya dan bisa makin bersih, jauh dari kasus korupsi," katanya.