Senin 28 Aug 2017 21:20 WIB

Diduga Lecehkan Jurnalis, Kapolres Ini akan Diperiksa Propam

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Puluhan jurnalis menggelar aksi hari kebebasan pers sedunia
Foto: Antara/Jojon
Puluhan jurnalis menggelar aksi hari kebebasan pers sedunia

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ditpropam Polda Lampung segera periksa Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan terkait tindakan pelecehannya terhadap dua jurnalis di Kabupaten Waykanan saat meliput operasi truk batubara di jalan lintas sumatra (jalinsum), Ahad (27/8) dini hari.

“Hari ini (Senin, 28/8), saya minta dia (Kapolres Waykanan) minta maaf kepada jurnaslis dan masyarakat umum. Kemudian saya minta dia datang ke polda untuk klarifikasi di Ditpropam Polda Lampung, bagaimana sebenarnya kalimatnya,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno kepada wartawan, Senin (28/8).

Kapolda mengatakan, selaku pimpinan polda di Lampung juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan dan kemungkinan keteledoran kata-kata Kapolres Waykanan tersebut. “Saya sangat yakin bahwa ini tidak ada unsur sengaja untuk menghina dan melecehkan profesi jurnalis. Saya sangat paham jurnalis mitra kami,” ujarnya.

Tindakan Kapolres Waykanan kepada jurnalis yang sedang meliput tersebut, ia menyesalkan karena telah menyinggung tugas profesi jurnalis. Mengenai keterkaitan dengan pelanggaran kode etik polisi, Kapolda menegaskan tetap pihaknya akan memproses bila terjadi pelanggaran.

Tindakan dan perkataan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan kepada dua jurnalis yang bertugas di Kabupaten Waykanan Dedy Tornando (Radar TV) dan Dina Firasta (Tabikpun.com) dinilai telah menghina dan melecehkan profesi jurnalis. Dugaan penghinaan tersebut terjadi saat dua jurnalis tersebut meliput aksi penertiban massa pro dan kontra truk angkutan batubara yang hampir ricuh di Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Ahad (27/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut Dedy yang menyimpan audionya, Kapolres Waykanan Budi Asrul telah menjelek-jelekkan profesi wartawan. Selain itu, kapolres juga melarang wartawan meliput kejadian aksi tersebut dan memerintahkan anak buahnya menggeledah dua wartawan tersebut.

Selain disebut melarang meliput dan menggeledah wartawan, pernyataan kapolres kepada kedua jurnalis tersebut mengenai pemberitaan media koran dan televisi sangat tendensius, bahkan keluar kata-kata jorok dari mulut kapolres.

Dedy menyatakan saat mau digeledah mereka menolak karena telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan dilindungi undang undang. Kapolres tidak terima dengan pernyataan wartawan itu, lalu emosi lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement