REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai pihak kepolisian tentu harus mengungkap siapa saja yang menjadi pemesan atau donatur sindikat Saracen ini. Namun, menurutnya kalau nanti tidak ditemukan pihak pemesan ataupun donaturnya, maka jangan sampai kasus tersebut dipaksakan supaya bisa segera dimejahijaukan.
"Misalnya nanti pemesan atau pembayar atau siapa organisasinya itu memang tidak ada kemudian di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), enggak ada masalah. Jangan dipaksakan, karena ini masalah baru. Jangan memaksakan karena mungkin sudah terlanjur ditangkap, terus harus ke pengadilan," ujar staf pengajar Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia ini kepada Republika.co.id, Senin (28/8).
Bambang juga melanjutkan, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memperlihatkan kesan lamban dalam mengusut siapa pemesan dan donatur Saracen ini. Sebab, kasus tersebut memang rumit dan tidak semudah kasus pada tindak pidana umum lainnya.
"Kasus ini memang rumit, dan baru juga. Tidak semudah kasus-kasus tindak pidana yang lain. Nah maka polisi kalau lambat ya mungkin saja tapi harus hati-hati," ujar purnawirawan Polri angkatan 1971 ini.
Selain itu, kehati-hatian pihak kepolisian, kata Bambang, diharuskan dalam menentukan jenis pelanggaran pidana apa yang dilakukan sindikat Saracen. "Apakah itu pelanggaran pidana umum, UU ITE, atau pelanggaran lainnya, dan yang penting betul-betul tidak diintervensi, tidak tergantung pada suatu kelompok atau kepentinga tertentu. Ini penting sekali," tutur dia.
Namun Bambang juga mengungkapkan, pihak kepolisian patut diacungi jempol jika menuntaskan kasus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoaks, Saracen, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. "Polisi hebat kalau memang bisa betul-betul, artinya tidak diintervensi oleh kelompok tertentu, betul-betul dia (kepolisian) independen," katanya.