Senin 28 Aug 2017 23:00 WIB

Cagub Jabar Jalur Independen Wajib Kumpulkan 2,1 Juta KTP

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen untuk Pilgub Jawa Barat 2018 mendatang. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, calon independen harus mengumpulkan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan untuk Jawa Barat, calon independen harus mengantongi mininal sebanyak 2.132.589 surat dukungan. Dua jutaan surat dukungan tersebut harus terkumpul dan diserahkan pada 22-26 November 2017 disertai salinan KTP atau surat keterangan penduduk dari pemerintah daerah setempat.

"Calon perseorangaan wajib menyerahkan fotocopy e-KTP sebanyak HYPERLINK "tel:2132589"2.132.589. Jumlah tersebut merupakan hasil jumlah penghitungan dari total DPT sah yang telah didata oleh KPU," kata Endun dalam konferensi persnya di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/8).

Ia menuturkan data DPT tersebut didapat dari DPT dari 11 kabupaten kota yang sudah melakukan pilkada tahun 2015 dan tahun 2017. Sementara DPT dari ?16 kabupaten kota (di Jawa Barat) yang belum melangsungkan Pilkada yang telah didata.

Menurutnya, KPU Jawa Barat harus menerima dukungan jalur independen tersebut pada November 2017. Ini lebih awal dari jadwal pendaftaran calon karena KPU akan melakukan verifikasi dengan cara menghitung dan mengecek keabsahan setiap surat dukungan.

Verifikasi ini dilakukan secara faktual dengan cara mengeceknya satu per satu kepada orang pemilik identitas yang tertera pada surat dukungan tersebut. Verifikasi faktual tersebut dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, yakni oleh 627 kecamatan dan 5.957 desa atau kelurahan di Jawa Barat. Di setiap desa, terdapat tiga anggota Panitia Pemungutan Suara arau PPS, yang juga akan melakukan verifikasi tersebut.

"KPU Jawa Barat akan merekrut penyelenggara pemilu di tingkat PPK dan PPS, untuk membantu verifikasi dukungan calon independen," ujarnya.

Setelah diverifikasi secara administrasi dan faktual, katanya, dukungan sah akan dihitung kembali dan dikumpulkan. Jika surat dukungannya masih kurang dari yang diharuskan, calon gubernur ini harus mengumpulkan lagi kekurangannya, sejumlah dua kali lipat.

Untuk verifikasi dukungan calon independen pihaknya pun telah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit, yakni Rp 1.500 per KTP untuk panitia yang memverifikasi dilapangan. Total sekitar Rp 8 miliar yang disiapkan untuk verifikasi.

"Setiap petugas yang memverifikasi akan mendapat insentif Rp 1.500 per dukungannya. Berarti kalau ada dua calon independen, biayanya dua kali lipat," ucapnya.

Ia menambahkan sementara untuk calon bupati atau wali kota yang maju lewat jalur independen, harus sudah menyerahkan berkas dukungannya ke KPU masing-masing daerah pada 25-29 November 2017. Besaran dukungan yang wajib dikumpulkan disesuaikan dengan DPT masing-masing daerah.

Seperti diketahui ada 16 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Ia menyebutkan di antaranya untuk Kota Bandung, calon yang maju lewat independen harus mengumpulkan 110.213 dukungan. Kabupaten Bogor 215.713 dukungan, Kabupaten Garut 117.346 dukungan, Kabupaten Purwakarta 48.542 dukungan, dan Kota Banjar 14.073 dukungan.

Tahapan formal dari jalur perseorangan akan dimulai pada 10 September 2017. Sementara Pendaftaran calon gubernur, bupati, dan walikota, sendiri dilaksanakan pada 8-10 Januari 2018 di KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement