REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Inayah, istri siri dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Inayah dihadirkan untuk menjadi saksi dari Andi.
Kepada Majelis Hakim, Inayah mengungkapkan Andi merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang garmen. "Pekerjaan suami apa?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Senin (28/8).
"Pengusaha swasta di bidang garmen, karoseri, SPBE pengisian elpiji, properti," jawab Inayah. Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi yakni, PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra kencana dan PT Armor Mobilindo.
Selain itu Hakim juga menanyakan sejumlah aset yang dimiliki Andi seperti 1 unit Ranger Rover Sport Hitam 2015, 1 unit Toyota Alphard B 30 serta aset tanah dan bangunan di Tebet Timur Rt 03 Rw 06, Rw 07 Tebet Timur dan dibenarkan oleh Inayah.
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Ketua DPR RI Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam mega proyek KTP-el. Dalam kasus ini, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto yang divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.