Senin 28 Aug 2017 22:10 WIB

KPK Sita 50 Barang, Termasuk Batu Akik, dari Dirjen Hubla

  Sejumlah penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tombak, keris, hingga batu akik saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Jumat (25/8). "Ada sejumlah tombak, keris, jam tangan, dan cukup banyak batu akik dengan cincinnya. Cincinnya kami duga itu ada yang dilapis emas putih dan kuning," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8).

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. Keduanya yaitu Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). 

Febri menyatakan KPK juga telah menetapkan Tonny sebagai tersangka kasus suap dan juga gratifikasi. Dia menyebutkan, penyidik KPK menyita total sekitar 50 barang saat melakukan penggeledahan di mess yang ditempati tersangka Tonny di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. 

Penyidik menduga barang-barang itu merupakan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan saat menjabat di Kementerian Perhubungan. “Sering kali ada pejabat atau pegawai negeri penyelenggara negara awalnya tidak menyadari pemberian dari pihak-pihak tertentu sehingga ada yang dikenal ucapan "terima kasih"," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny. "Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar," kata Febri.

Pada Kamis (24/8) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerima penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB). 

Basaria menyatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 milir. "Total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," kata Basaria.

Pemberian uang oleh APK kepada ATB, Basaria mengatakan, diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Menurut Basaria, KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ujar Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, APK disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

KPK telah menahan dua tersangka itu untuk 20 hari pertama. ATB ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan APK ditahan di Polres Jakarta Timur.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement