Senin 28 Aug 2017 22:10 WIB

KPK Sita 50 Barang, Termasuk Batu Akik, dari Dirjen Hubla

Red: Ratna Puspita
  Sejumlah penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tombak, keris, hingga batu akik saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Jumat (25/8). "Ada sejumlah tombak, keris, jam tangan, dan cukup banyak batu akik dengan cincinnya. Cincinnya kami duga itu ada yang dilapis emas putih dan kuning," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8).

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. Keduanya yaitu Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). 

Febri menyatakan KPK juga telah menetapkan Tonny sebagai tersangka kasus suap dan juga gratifikasi. Dia menyebutkan, penyidik KPK menyita total sekitar 50 barang saat melakukan penggeledahan di mess yang ditempati tersangka Tonny di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. 

Penyidik menduga barang-barang itu merupakan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan saat menjabat di Kementerian Perhubungan. “Sering kali ada pejabat atau pegawai negeri penyelenggara negara awalnya tidak menyadari pemberian dari pihak-pihak tertentu sehingga ada yang dikenal ucapan "terima kasih"," kata Febri.