REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI).
"Penyerahan dilakukan pada Selasa (29/8) pukul 08.30 WIB dalam acara Rakornas ANRI di Hotel Kartika Chandra Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8).
Febri menjelaskan bahwa nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp 24,5 miliar dari perkara TPPU M Nazaruddin yang sudah inkracht sejak Juni 2016 lalu.
"Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi terletak di kawasan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Febri.