REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terpilih untuk kabupaten/kota batal dilantik. Hal ini dikarenakan kedua orang tersebut terindikasi terlibat partai politik dan tim pemenangan salah satu bakal calon gubernur yang akan maju di Pilgub Sumut 2018.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, kedua anggota Panwaslih tersebut, yakni Zainal Abidin dan Heru Herianto. Zainal sebelumnya terpilih menjadi anggota Panwaslih Padang Lawas, sementara Heru sebagai panwaslih Serdang Bedagai.
"Jadi, hari ini kami hanya melantik 97 orang Panwaslih dari yang seharusnya 99 orang," kata Syafrida, Senin (28/8).
Keduanya seharusnya ikut serta dalam pelantikan anggota Panwaslih pada 33 kabupaten/kota se-Sumut di Medan, Senin. Mereka akan bertugas pada Pilgub Sumut dan pilkada di delapan kabupaten/kota tahun 2018. Mereka juga akan melanjutkan masa tugas pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Presiden pada 2019.
Namun, batalnya pelantikan terhadap keduanya hari ini, membuat tugas-tugas tersebut terancam tak jadi diemban. Menurut Syafrida, pembatalan pelantikan keduanya dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.
Aduan yang dilengkapi dengan bukti ini melaporkan keterlibatan Zainal Abidin sebagai kader partai PAN. Aduan juga disampaikan terkait Heru Herianto.
"Keduanya kami tunda pelantikannya dulu dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengklarifikasinya," ujar dia.
Anggota Bawaslu Sumut, Hardi Munthe membenarkan jika penundaan pelantikan hari ini demi memberi kesempatan terhadap keduanya untuk mengklarifikasi aduan tersebut. Bawaslu Sumut pun, lanjutnya, akan melakukan penelusuran mengenai laporan masyarakat yang mereka terima itu.
"Tidak tertutup kemungkinan mereka dilantik beberapa hari ke depan setelah proses klarifikasi ini selesai dengan catatan pengaduan masyarakat tersebut tidak terbukti," kata Hardi.