Selasa 29 Aug 2017 00:56 WIB

Kekerasan Kembali Terjadi di Kampus IPDN

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Israr Itah
 Patung Proklamator Sukarno yang dipasang di depan kampus IPDN, Jakarta, Senin (27/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Patung Proklamator Sukarno yang dipasang di depan kampus IPDN, Jakarta, Senin (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi kekerasan kembali terjadi di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Seorang praja dikabarkan menjadi korban pemukulan yang dilakukan sepuluh orang rekan-rekan seangkatannya. Dikabarkan, alasan terjadinya pemukulan karena masalah pacaran. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya meminta agar IPDN bisa memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pemukulan. Sebab, hal semacam itu mengganggu kehormatan kampus revolusi mental.

"Jangan diberi kesempatan, jangan diberi kelonggaran sanksi. Ini mengganggu kehormatan IPDN khususnya Kemendagri," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/8).

Ia menyampaikan, pihaknya meminta kepada para praja sebagai seorang pelajar di kampus tersebut supaya patuh dan taat kepada aturan yang berlaku. Sekarang sudah bukan zamannya lagi menerapkan kekerasan dalam pendidikan. Apalagi para praja adalah calon aparatur sipil negara yang nantinya menjadi pamong. 

Ia menegaskan, kejadian ini sudah menjadi pelanggaran disiplin. Sehingga perlu ketegasan dalam menyikapi masalah tersebut. "Harus dijaga kehormatan harga diri sebagai lembaga revolusi mental khususnya calon pegawai negeri sipil," ujarnya.

Rektor IPDN, Ermaya membenarkan kabar pemukulan tersebut. Ia menerangkan, sanksi sudah diberikan kepada sepuluh praja IPDN yang memukul temannya. Pihak IPDN memberikan sanksi tegas kepada mereka yang bersalah. Sanksi juga diberikan pengurus kampus IPDN kepada pendamping siswa. 

Ia mengungkapkan, seorang pendamping siswa langsung diberhentikan karena kejadian tersebut. "Yang dipukul memar bibir dan sudah aktif kuliah lagi. Pemukul lima orang diturunkan pangkat dan tingkat, serta lima orang diskors selama enam bulan dan satu pendamping siswa diberhentikan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement