REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota BNN Edi Wibowo dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8), menyatakan narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan para terdakwa di Kota Medan berasal dari Malaysia.
Edi Wibowo dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jois dari Kejaksaan Negeri Medan atas kasus enam terdakwa yang memiliki dan akan mengedarkan 2 kilogram sabu, yakni Zakaria, Andi Maulana, Ferizal, Junaidi, Mulyadi dan Saiful.
Menurut Edi, sabu-sabu tersebut masuk ke Medan dari Aceh. Tersangka yang bernama Begang, yang diduga membawa barang haram itu dari Malaysia ke Aceh, belum tertangkap.
Kasus itu terungkap pada bulan Maret 2017, ketika petugas menggerebek sebuah rumah di Lingkungan XII, Kecamatan Sunggal, Medan, dan menangkap Zakaria, Andi Maulana, Ferizal, dan Junaidi, serta mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar.
Selanjutnya, petugas menangkap Mulyadi dan Saiful di sebuah rumah dekat Kantor BPBD Jalan Binjai. Dari hasil pemeriksaan diketahui sabu seberat 2 kg itu dibawa terdakwa Mulyadi dari Aceh dan diserahkan kepada terdakwa Syaiful.
Narkoba tersebut disimpan di dalam lemari sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat. Namun, para terdakwa keburu ditangkap petugas sebelum sempat mengedarkan barang tersebut.
Barang bukti 2 kg sabu itu dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut. sAKSISidang perkara narkoba dengan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu akan dilanjutkan Senin (4/9) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.