Selasa 29 Aug 2017 11:26 WIB

Elza Syarief Datangi KPK Bahas Ancaman Akbar Faisal

Pengacara Elza Syarief (kanan) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (11/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pengacara Elza Syarief (kanan) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Elza Syarief mendatangi gedung KPK untuk berdiskusi soal adanya anggota DPR RI yang mengancam dirinya setelah memberikan kesaksian pada sidang dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8). Anggota DPR yang dimaksudnya adalah Akbar Fasial.

"Masalah ancaman-ancaman dari Akbar Faisal (AF)," kata Elza saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).

Akbar Faisal merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura dan saat ini merupakan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem. Terkait hal tersebut, Elza mengungkapkan bahwa KPK berkewajiban untuk melindungi dirinya karena telah memberikan keterangan yang benar.

"Ya, wajib dong karena saya kan memberikan keterangan yang benar dalam kasus terdakwa yang dakwaannya adalah memberikan keterangan tidak benar karena itulah dia kena proses sidang," katanya. Elza merujuk dirinya yang menjadi saksi dan telah memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa Miryam S Haryani pada Senin (28/8).

Sebelumnya, pada Senin (28/8), Akbar Faisal melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Miryam tersebut. Terkait dirinya yang dilaporkan itu, Elza menganggap Akbar terlalu panik. "Saya cuma kasihan sama dia, terlalu panik," ucap Elza.

Sebelumnya, Pengacara Elza Syarief mengaku ada anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi KTP-Elektronik (KTP-El). "Yang saya ingat Faisal Akbar dan Djamal Aziz pernah marah, mereka mengatakan ke Yani (Miryam S Haryani). 'Kenapa menyebut nama kami berdua? Padahal saya cuma sampaikan pesan saja karena uang kan dari Markus Nari', saya katakan, bicara yang sebenarnya aja," kata Elsa Syarief dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8).

Terdakwa dalam perkara itu adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-El.

"Apakah dalam konsultasi itu saudara menyampaikan agar terdakwa mencabut BAP-nya?" tanya anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Dalam konsultasi saya menjelaskan kalau memang dalam keterangan di BAP tidak sesuai dengan fakta, bukan dicabut tapi direvisi karena kalau tidak benar biasanya di sidang akan diputar kembali oleh KPK keterangan dalam BAP," kata Elza.

"Dalam BAP Miryam menceritakan sebelum sidang KTP-El pernah Miryam S Haryani  sebelum sidang KTP-El pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPT tapi Miryam tidak menceritakan tempatnya, itu bagaimana?" tanya hakim Jhon.

"Saya mau merevisi, saya baru ingat bahwa seperti ada kumpul-kumpul tapi tidak tahu apakah kumpul atau spontanitas pernah membahas soal itu tapi semua orang tidak ada yang mengaku terima uang ke KPK hanya dalam rangka konsultasi pertama dijelaskan Faisal Akbar saya ingat dan jelas dia marah-marah ke Bu Yani," jawab Elza.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement