REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Plt Dirjen Pas Kemenkumham) Ma'mun pada Selasa (29/8) siang. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkap sejumlah hal yang akan ditanyakan pansus kepada Dirjen PAS Kemenkumham.
Di antara yang ditanyakan adalah soal barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpangan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Hal ini, kata Agun, lantaran Pansus Angket menduga terjadi penyimpangan kinerja KPK, salah satunya terkait pelaporan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK.
Terlebih, Pansus Angket KPK juga sudah menyambangi sejumlah Rupbasan di Jakarta dan Banten. "Ternyata di adminsitrasi sebagaimana peraturan UU sebatas aset-aset seperti sepeda motor, mobil, beberapa mesin percetakan dan alat kesehatan. Sedangkan aset seperti tanah, bangunan, rumah, apalagi uang tidak teradministrasikan dengan baik," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8).
Karenanya, dalam rapat dengan Dirjen PAS tersebut Pansus akan mencecar hal tersebut. Serta langkah lanjutan berkenaan dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangan. "Apakah dibenarkan ada barang sitaan bukan barang rampasan atau pemblokiran diantaranya kedua kendaraan mewah yang berkeliaran di jalan itu bagaiamana dari sisi peraturan perundangan. Kita akan tanyakan itu," ujarnya.
Agun menegaskan, KPK tidak boleh melakukan sesuatu di luar kewenangannya dan melampaui undang-undang, seperti halnya juga terkait perlindungan saksi. "Tidak bisa lagi KPK mendasarkan UU-nya sendiri tata cara perlindungannya diatur LPSK. Sama dengan barang sitaan nanti . Dari sisi logika saja yang namanya barang itu di blokir itu kan sudah terkait dengan perkara hukum tidak boleh digunakan karena bisa disalahgunakan," ujarnya.
Selain itu, Agun juga tidak menutup kemungkinan Pansus Angket KPK akan menanyakan perihal klasifikasi pemberian justice collaborator oleh KPK kepada terpidana untuk manjadi warga binaan. "Semalam kita sudah lakukan komunikasi kami sampaikan bahan-bahan yang sudah kami perloleh akan kami klarifikasi pepemberian JC oleh KPK terhadap sejumlah warga binaan dari sisi perundangan bagaimana."