REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Eksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus beras. Direktur PT Jatisari, Marsono kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Benar kami menetapkan tersangka baru inisialnya M, yang bersangkutan Dirut Jatisari," ujar Direksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/8).
Agung memaparkan PT Jatisari merupakan anak usaha PT Tiga Pilar Sejahterah (PT TPS). Laiknya PT Indo Beras Unggul (PT IBU), polis pun menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh PT Jatisari dalam proses produksinya.
"Penyidik juga menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari," ujar Agung.
PT Jatisari juga memproduksi beras dalam kemasan dengan pelbagai merek. Salah satu merek keluaran PT Jatisari yang diduga tidak sesui adalah merek superior.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai, baik secara label maupun kualitasnya," kata Agung.
Dalam menetapkan M sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi dan tiga orang ahli. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.
"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari," ujar dia.
Sehingga penyidik menetapkan M sebagai tersangka pada Senin (28/8) kemarin. Polisi menjerat M dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 JO Pasal 100 ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.