REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan, sejauh ini proses sosialisasi pembatasan akses kendaraan roda dua di ruas Jalan Sudirman masih berjalan lancar. Mengenai polemik di masyarakat, menurut Halim karena masyarakat belum memahami betul bagaimana skema pembatasan kendaraan roda dua ini.
"Memang masyarakat tahunya pembatasan motornya sesuai dengan pasal 133 ayat 2C diperlebar ke Rasuna Said, padahal sebenarnya tidak demikian," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/8).
Halim menegaskan, pembatasan ini hanya akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Narat, Jalan MH Thamrin, dan diteruskan ke Jalan Sudirman. "Selama ini itu tidak ada kendala ke masyarakat to," katanya.
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan telah memberikan pengarahan ke sejumlah perusahaan ojek daring. Upaya ini merupakan bagian dari sosialisasi yang nantinya akan digunakan untuk bahan evaluasi sebelum regulasi itu berkekuatan hukum. "Belum ada yang komplain," kata Halim.
Nanti, kata Halim, selain Ditlantas, Dinas Perhubungan akan turut melakukan peninjauan dan evaluasi dari hasil sosialisasi tersebut. Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui efektivitas penerapan itu. "Kita belum lihat, masih dirapatkan instansi lain," kata dia.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam laporan perkembangan terakhirnya menyebutkan, saat ini proses persiapan menuju pemberlakuan pembatasan roda dua di ruas Jalan Sudirman telah sampai pada persiapan akhir. Hal itu berupa penyiapan final untuk rambu-rambu, termasuk juga kesiapan ruang parkir dan juga transportasi publik yang ada.
Sigit juga menegaskan jika penerapan ini akan dilakukan di Jalan Sudirman dahulu. "Kita melakukan secara bertahap. Itu saja yang akan kita lakukan perluasan, Rasuna Said belum," ujar dia.