Selasa 29 Aug 2017 13:33 WIB

Kontrak Freeport Diperpanjang Bertahap dengan Syarat

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan skema perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport akan dilakukan secara bertahap dua kali 10 tahun. Pemerintah baru akan memberikan perpanjangan kontrak kedua yaitu hingga 2041 setelah Pemerintah meninjau kinerja Freeport dan kepatuhan Freeport atas peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jonan menjelaskan baik Freeport dan Pemerintah telah sepakat untuk melakukan perpanjangan kontrak pertama terhitung habisnya masa kontrak Freeport pada 2021 mendatang. Freeport mengantongi izin operasional hingga 2031 mendatang. Namun, untuk mencapai kesepakatan kontrak operasi hingga 2041 mendatang Freeport perlu melaporkan perkembangan dan kepatuhannya atas peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kita sepakat diberikan perpanjangan pertama 10 (sampai) tahun 2031. Jadi dua kali 10. Otomatis atau tidak, secara hukum ya tidak bisa. Ada syarat, harus bayar pajak, royalti, nggak boleh melanggar UU LHK. Selama ini dipenuhi nanti kita berikan. Nah, ini nanti dilampirkan. Ini kalau dipenuhi kita berikan," ujar Jonan di Jakarta, Selasa (29/8)

Jonan menjelaskan, nantinya proses administratif ini akan diajukan oleh Freeport lima tahun sebelum masa kontrak yang telah disepakati tersebut habis. Pemerintah akan melihat progres mulai dari ketaatan pajak hingga progres pembangunan smelter oleh Freeport.

"Perpanjangan IUPK, itu kan administratif, kalau udah dikirim, kami kasih perpanjangan sesuai aturan. Yang mesti kita selesaikan dulu detail divestasi, smelter kan nggak detail, itu teknis, tinggal mereka ajukan saja ke kami. Programnya gimana, kita tinggal monitor," ujar Jonan.

CEO Freeport McMoran, Adkerson mengakui akan melakukan perpanjangan kontrak sesuai dengan aturan yang ada dan poin kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. Adkerson hanya meminta bahwa komitmen Freeport untuk bisa menaaati peraturan yang berlaku di Indonesia juga diiringi oleh kepastian usaha.

"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku, namun kami berharap pemerintah Indonesia juga bisa memberikan kepastian investasi sehingga ke depan rencana investasi kami juga bisa berjalan dengan baik," ujar Adkerson.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement