Selasa 29 Aug 2017 14:21 WIB

Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
 President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson
Foto: Republika/Prayogi
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson mengaku belum mengurus syarat administrasi terkait pengajuan perpanjangan kontrak. Freeport akan segera mengajukan perpanjangan kontrak tahap pertama kepada pemerintah setelah detail yang terlampir dalam IUPK selesai dikemas oleh Pemerintah.

"Kami menunggu semua poin dan detail yang menjadi pembahasan kami terlampir dengan baik di belakang IUPK kami. Setelah ini nanti kami baru mengajukan perpanjangan kontrak tahap pertama," ujar Adkerson di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Ia mengatakan pihaknya saat ini akan melanjutkan pembahasan dengan pemerintah Indonesia terkait poin skema divestasi.Persoalan divestasi nantinya akan menjadi detail lampiran IUPK. Detail tersebut mencakup kapan divestasi akan dilakukan dan berapa besaran harga aset yang akan diberlakukan untuk menghitung nilai divestasi.

"Proses administrasi untuk IUPK saat ini sedang diselesaikan pemerintah. Kami juga menunggu selesainya pihak kementerian keuangan dalam menetapkan kebijakan fiskal dalam bentuk peraturan," ujar Adkerson.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan skema perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport akan dilakukan secara bertahap dua kali 10 tahun. Pemerintah baru akan memberikan perpanjangan kontrak kedua yaitu hingga 2041 setelah pemerintah meninjauh kinerja Freeport dan kepatuhan Freeport atas peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jonan menjelaskan baik Freeport dan pemerintah telah sepakat untuk melakukan perpanjangan kontrak pertama terhitung habisnya masa kontrak Freeport pada 2021 mendatang. Freeport mengantongi izin operasional hingga 2031 mendatang. Namun, untuk mencapai operasi hingga 2041 mendatang Freeport perlu melaporkan perkembangan dan kepatuhannya atas peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kita sepakat perpanjangan pertama sepuluh tahun (sampai) 2031. Jadi dua xkali10. Otomatis atau tidak, secara hukum ya tidak bisa. Ada syarat, harus bayar pajak, royalti, nggak boleh melanggar UU LHK. Selama ini dipenuhi nanti kita berikan. Nah, ini nanti dilampirkan. Ini kalau dipenuhi kita berikan," ujar Jonan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement