Selasa 29 Aug 2017 14:50 WIB

4,67 Juta Kendaraan DKI Jakarta Tunggak Pajak

Red: Nur Aini
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sekitar 4,67 juta kendaraan roda empat dan roda dua menunggak pajak atau Belum Daftar Ulang (BDU) berdasarkan rapat koordinasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

"Potensi pajaknya mencapai Rp 1,8 triliun per 1 Agustus 2017," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Selasa (29/8).

Budiyanto mengungkapkan sebanyak 4,67 juta kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari 700 ribu kendaraan roda empat dan 3,9 juta kendaraan sepeda motor. Guna menarik potensi pajak kendaraan yang menunggak, Polda Metro Jaya bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta menggelar operasi pajak kendaraan sejak Juli 2017.

Bahkan petugas gabungan razia pajak kendaraan di jalan dan mendatangi langsung pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. "Selain tertib pajak, razia itu untuk menghindari kendaraan bodong atau tanpa STNK," ujar Budiyanto.