REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri siri dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong, Inayah ternyata merupakan pengusaha yang pernah menjadi rekanan TNI dan Polri. Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Senin (28/8) malam. "Lumayan banyak yang saya tangani, ada water cannon (meriam air), pengadaan Kaporlap," ungkap Inayah.
Dalam BAPnya, Inayah memang mengaku kepada penyidik KPK ia pernah menjadi penyedia kaos loreng hijau, ponco baret, emblem dan perlengkapan lapangan lainnya. Selain itu, pengadaan peralatan kepolisian seperti AWC, water cannon dan rompi antipeluru. "Itu dari 2001 sampai 2010 dengan Kepolisian dan TNI," kata Inayah.
Namun, sambung Inayah, usahanya itu tak ada sangkut pautnya dengan perusahaan suaminya. Ia mengaku hanya sesekali dibantu oleh Andi, itupun sebatas informasi-informasi yang ia butuhkan. Selain usaha water cannon, Inayah diketahui juga memiliki usaha salon kecantikan.
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Ketua DPR RI Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam mega proyek KTP-el. Dalam kasus ini, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto yang divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto