Selasa 29 Aug 2017 16:18 WIB

BPN DKI Klaim Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Sesuai Aturan

 Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI M. Najib Taufieq memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI M. Najib Taufieq memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertanahan Wilayah (BPN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D seluas 3,12 juta meter persegi atas nama PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Najib Taufieq di Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut dia, penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena didasari dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. "Sertifikat HGB, sebesar apapun luasnya, merupakan kewenangan pertanahan. Pemberian sertifikat HGB dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Ketetapan Pemberian Hak. Setelah itu, PT Kapuk Naga Indah harus membayar kewajibannya, misalnya biaya perolehan tanah dan bangunan dan lain-lain," ujar Najib.

Lebih lanjut, dia menuturkan sertifikat HGB yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah itu juga merupakan HGB Induk yang pemanfaatannya, yakni sebanyak 52,5 persen diperuntukkan bagi kepentingan komersial. "Jadi, 52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 47,5 persen diperuntukkan bagi kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum)," tutur Najib.

Dia mengungkapkan fasos dan fasum tersebut nantinya wajib dibangun oleh pihak pengembang, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lalu disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta. Sesuai dengan aturan yang berlaku, dia menambahkan, jangka waktu HGB tersebut adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu Pemprov DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement