REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyepakati kenaikan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol. Surat penetapan kenaikan dana parpol tersebut sudah dikirimkan oleh Menkeu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mudah-mudahan lah sekarang dengan adanya kenaikan daripada dana parpol, ini tentu akan memberikan gairah baru ya. Karena dana parpol ini tentu saya memberikan apresiasi kepada pemerintah, dari Rp 108 menjadi Rp 1.000," kata Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/8).
Setya mengatakan kenaikan dana parpol ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada parpol-parpol. Ia berharap kepercayaan yang diberikan pemerintah di era desentralisasi kekuasaan ini bisa memberikan arti lebih bagi partai politik.
Setnov berharap kenaikan dana parpol ini bisa mengangkat kinerja DPR dan kehadiran parpol-parpol di parlemen. Ia meminta agar parpol dapat mempertanggungjawabkan kenaikan dana ini dengan melakukan konsolidasi-konsolidasi dan pendidikan kepada para kader.
"Saya selaku Ketua DPR berharap semua parpol bisa mempertanggungjawabkan, dengan melakukan adanya konsolidasi, dan juga pendidikan-pendidikan, dan juga melakukan hal-hal yang dilakukan oleh partai-partai ini bisa maksimal," ujar Setya Novanto.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik hampir 10 kali lipat dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.