REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dana sebesar Rp 7 miliar tersimpan dalam 50 rekening First Travel (FT) yang diperiksa PPATK. Sehingga, temuan baru tersebut akan didalami oleh kepolisian dengan melakukan pemeriksaan kembali.
"Hasil daripada penelusuran PPATK akan kita sikapi dengan melakukan kembali pemeriksaan terhadap para tersangka ini," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi temuan PPATK. Selain itu, juga untuk pendalaman lebih lanjut bagi penyidik untuk melakukan penelusuran-penelusuran lainnya terkait dengan aset yang dimiliki para tersangka.
"Jadi mereka akan kita panggil kembali, kita periksa kembali berkaitan dengan temuan PPATK untuk dikonfirmasikan dan didalami yang sesuai dengan temuan yang ada," kata dia.
Tiga tersangka yang dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan ini yakni Andika Surachman, Annisa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Polisi juga melakukan penyitaan tergapa aset-aset yang diduga dibeli dari dana jemaah. Baik aset berupa kendaraan, rumah, maupun apartemen.
Jemaah yang terdaftar dalam Fira Travel sebanyak 72.682 orang. Namun hanya 14 ribu jemaah yang mampu diberangkatkan oleh First Travel.
Polisi awalnya hanya menemukan sisa saldo dalam dua rekening First Travel senilai Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta. Namun dengan adanya temuan baru dari PPATK ini, polisi kembali bergairah untuk mengkonfirmasi kepada tersangka.