Selasa 29 Aug 2017 18:03 WIB

Temuan Baru PPATK, Polri Kembali Periksa Tersangka FT

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman.
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dana sebesar Rp 7 miliar tersimpan dalam 50 rekening First Travel (FT) yang diperiksa PPATK. Sehingga, temuan baru tersebut akan didalami oleh kepolisian dengan melakukan pemeriksaan kembali.

"Hasil daripada penelusuran PPATK akan kita sikapi dengan melakukan kembali pemeriksaan terhadap para tersangka ini," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Menurut Rikwanto, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi temuan PPATK. Selain itu, juga untuk pendalaman lebih lanjut bagi penyidik untuk melakukan penelusuran-penelusuran lainnya terkait dengan aset yang dimiliki para tersangka. 

"Jadi mereka akan kita panggil kembali, kita periksa kembali berkaitan dengan temuan PPATK untuk dikonfirmasikan dan didalami yang sesuai dengan temuan yang ada," kata dia.

Tiga tersangka yang dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan ini yakni Andika Surachman, Annisa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Polisi juga melakukan penyitaan tergapa aset-aset yang diduga dibeli dari dana jemaah. Baik aset berupa kendaraan, rumah, maupun apartemen.

Jemaah yang terdaftar dalam Fira Travel sebanyak 72.682 orang. Namun hanya 14 ribu jemaah yang mampu diberangkatkan oleh First Travel.

Polisi awalnya hanya menemukan sisa saldo dalam dua rekening First Travel senilai Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta. Namun dengan adanya temuan baru dari PPATK ini, polisi kembali bergairah untuk mengkonfirmasi kepada tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement