REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh pemerintah dan DPR belum selesai. Padahal, pembahasan sudah berjalan sejak 26 Mei 2016 lalu.
Karena itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mendorong DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman haram tersebut. "MUI berharap besar kepada DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan terkait dengan RUU minuman beralkohol, apapaun judulnya," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Menurut dia, RUU Minol tersebut sudah menjadi harapan masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan generasi bangsa. Apalagi, kata dia, bahaya terkait dengan minuman berlakohol sudah pada tingkat mengkhawatirkan.
"Korban sudah jatuh di mana-mana. Sementara, regulasi kita belum mengatur secara baik. Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan regulasinya, pengaturannya sehingga ada kepastian hukum," katanya.
Selama ini, pembahasan terkait RUU Minol ini belum menunjukkan kemajuan, juatru mendekati stagnan. Karena itu, Zainut merasa kecewa, khususnya pemerintah yang tampaknya kurang komitmen terhadap pembahasan RUU ini.
Pada Selasa (29/8) siang, Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi tampak mendatangi Kantor MUI. Menurut Zainut, Arwani datang ke MUI menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Minol di DPR. "Dari informasi yang kami terima memang dari sekian pasal itu baru dibahas beberapa pasal. Ini kami berharap sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Pansus untuk segera menuntaskan," katanya.