REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan dana bantuan partai politik telah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Saat ini, kenaikan sumbangan dana bantuan Parpol pun tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah selesai, sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kami serahkan ke Setneg ya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8).
Tjahjo pun berharap Presiden segera menandatangani kenaikan sumbangan dana Parpol tersebut. Sebab, persetujuan kenaikan dana Parpol ini juga melihat kondisi keuangan negara yang dinilai telah memungkinkan saat ini. Selain itu, menjelang tahun politik nanti, ia mengatakan kenaikan dana Parpol tersebut dibutuhkan.
"Ini kan juga tahap tahap konsolidasi demokrasi juga, di mana pemerintah juga menganggarkan anggaran Pileg, Pilpres yang cukup besar juga. Mungkin itu bagian yang dimasukan oleh rencana anggaran oleh menteri keuangan," ujarnya.
Tjahjo menilai, peningkatan dana sumbangan parpol ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada partai politik. Sebab, anggaran sebelumnya dinilai tak mencukupi kebutuhan partai untuk melakukan kaderisasi dan kegiatan lainnya.
"Kalau dilihat dari kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutinitas dan sebagainya," kata Tjahjo.