REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro, kembali tersandung masalah hukum. Bupati Cilacap dua periode untuk periode 2002-2007 dan 2007-2012 ini, sebenarnya belum lama keluar dari penjara karena menjalani hukuman dalam kasus korupsi. Namun belum lama menghirup udara bebas, Probo kembali diperiksa pihak kejaksaan dan sejak Senin (28/8) petang harus menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.
Bahkan dalam penahanan kali ini, Probo tidak sendiri. Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap Sayidi, yang merupakan mantan pejabat Sekda-nya. ''Kami menahan kedua mantan pejabat tersebut, untuk memudahkan pemeriksaan,'' jelas Kepala Kejari Cilacap Berdiaman Simalango melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Bobi Haryanto, Selasa (29/8).
Sebelum dilakukan penahanan, kedua mantan pejabat tersebut sempat menjalani pemeriksaan di kejaksaan sejak pagi. Namun selesai menjalani periksaan sekitar lima jam, kedua pejabat tersebut tidak diizinkan pulang ke rumahnya. Melainkan, langsung diantar petugas kejaksaan ke Lapas Cilacap yang bersebelahan dengan kantor kejaksaan.
''Penahanan keduanya akan dilakukan selama 20 hari sejak 28 Agustus hingga 16 September 2017. Bila diperlukan, penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi,'' kata Bobi.
Menurut Bobi, kasus yang menjerat Probo kali ini juga masih terkait kasus korupsi. Kali ini terkait kasus dana senilai Rp 10,8 miliar pada kas daerah pada tahun 2006, yang tidak jelas pertanggung-jawabannya. ''Dalam penggunaan dana tersebut, tidak ada Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD. Setelah dilakukan penyidikan, kami menenemukan adanya peran dari kedua tersangka yang ikut menandatangani cek pencairan uang yang tidak sesuai dengan mekanisme,'' katanya.
Dia juga mengungkapkan, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari Cilacap sudah meminta BPK untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Selain itu juga telah meminta laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ''Berdasarkan bukti-bukti itulah kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,'' jelasnya.
Probo Yulastoro, sebenarnya baru menghirup udara bebas pada bulan November 2016 silam, setelah menjalani hukuman selama 4 tahun. Dalam kasus sebelumnya tersebut, Probo dinilai telah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 14,7 miliar.
Secara keseluruhan, jumlah kerugian negara yang tercatat pihak kejaksaan saat itu, senenarnya mencapai Rp 21,5 miliar. Namun selain dana Rp 14,7 miliar yang disalahgunakan Probo, dana lainnya digunakan tersangka lain.
Dana yang disalahgunakan, antara lain berasal dari dana pembayaran retribusi Pelindo, dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan, dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan daerah, serta Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan sejak tahun 2004 hingga 2008.
Dalam persidangan kasus tersebut, PN Cilacap menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu Probo diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 14,1 milyar. Namun setelah mengajukan banding, hukuman dikurangi menjadi 7 tahun. Dan dalam putusan kasasi, hukuman terhadap Probo dikurangi lagi menjadi 4 tahun penjara.