Selasa 29 Aug 2017 19:38 WIB

Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Cilacap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro, kembali tersandung masalah hukum. Bupati Cilacap dua periode untuk periode 2002-2007 dan 2007-2012 ini, sebenarnya belum lama keluar dari penjara karena menjalani hukuman dalam kasus korupsi. Namun belum lama menghirup udara bebas, Probo kembali diperiksa pihak kejaksaan dan sejak Senin (28/8) petang harus menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.

Bahkan dalam penahanan kali ini, Probo tidak sendiri. Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap  Sayidi, yang merupakan mantan pejabat Sekda-nya. ''Kami menahan kedua mantan pejabat tersebut, untuk memudahkan pemeriksaan,'' jelas Kepala Kejari Cilacap Berdiaman Simalango melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Bobi Haryanto, Selasa (29/8). 

Sebelum dilakukan penahanan, kedua mantan pejabat tersebut sempat menjalani pemeriksaan di kejaksaan sejak pagi. Namun selesai menjalani periksaan sekitar lima jam, kedua pejabat tersebut tidak diizinkan pulang ke rumahnya. Melainkan, langsung diantar petugas kejaksaan ke Lapas Cilacap yang bersebelahan dengan kantor kejaksaan.

''Penahanan keduanya akan dilakukan selama 20 hari sejak 28 Agustus hingga 16 September 2017. Bila diperlukan, penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi,'' kata Bobi.