Selasa 29 Aug 2017 21:50 WIB

Direktur Penyidikan KPK Bantah Terima Rp2 M dari Anggota DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pansus Hak Angket KPK DPR RI
Foto: Dok Humas DPR RI
Pansus Hak Angket KPK DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Brigjen) Aris Budiman membantah tuduhan yang menyebut pernah bertemu dengan anggota Komisi III DPR untuk meminta yang pengamanan perkara dugaan korupsi proyek KTP-elektronik.

Hal itu disampaikan Aris saat memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8) malam. Di hadapan Pansus, Aris bercerita komitmennya kepada KPK tetap teguh dalam menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.

"Mereka orang-orang terhormat yang nggak mungkin saya khianati. Sepanjang karir saya insyaallah saya terhormat," ujar Aris saat rapat dengan Pansus Angket.

Ia kembali menegaskan, tidak mengenal satu pun anggota Komisi III DPR kecuali Wenny Warouw, yang sepengakuannya adalah mantan atasannya saat berdinas di Mabes Polri. Karena itu, tuduhan ia pernah bertemu anggota parlemen untuk pengamanan kasus e-KTP adalah tidak benar.

"Saya tidak pernah bertemu kecuali dalam forum resmi Komisi III DPR. Saya tahu gimana posisi saya dalam laksanakan tugas," ujarnya.

Begitu pun, tuduhan ia pernah Rp 2 miliar untuk pengamanan kasus yang merugikan negara Rp2,3 Triliun tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta atau menerima sepeser pun uang perkara tersebut.

"Luar biasa ingin menghancurkan karakter saya luar biasa menurut saya tuduhan itu. kalau saya mau terima bisa lebih dari itu, apalagi di dinas yang saya sekarang ini insya allah tidak pernah saya lakukan," katanya.

Ia pun menduga ada pihak yang memang hendak menghancurkan karakternya di KPK. Namun Aris enggan mengungkap lebih jauh pihak yang ia maksud tersebut.

"Saya ingin jaga kehormatan KPK, kita punya harapan. jadi saya tidak pernah ketemu dan saya bisa jamin tidak menerima uang Rp 2 milliar itu. siapa yang menuduh menurut saya punya agenda tertentu kepada saya maupun kepada lembaga KPK atau polri," ujarnya.

Tuduhan tersebut muncul pasca pengakuan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat diperiksa KPK sebagaimana video yang diputar dalam pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor. Aris disebut Miryam menemui anggota Komisi III DPR dan meminta Rp 2 miliar unntuk ''pengamanan'' kasus korupsi  KTP-el.

Miryam mengaku kepada dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa ia diceritakan oleh anggota Komisi III DPR bahwa mereka itu sudah bertemu dengan tujuh orang penyidik dan pengawai KPK, salah satunya adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman.

Miryam mengatakan bahwa penyidik KPK itu menawari anggota Komisi III DPR untuk terhindar dari jeratan penyidikan dengan imbalah Rp2 miliar. Ketujuh penyidik dan pegawai KPK itu juga disebut membocorkan jadwal pemeriksaan kepada beberapa anggota Komisi III DPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement