REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kapolres Bandung, AKBP M Nazly Harahap mengungkapkan jajarannya akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung. Sebab saat ini berdasarkan data yang dihimpun ratusan hektar hutan lindung sudah beralih fungsi menjadi lahan yang ditanami sayuran.
"Ada ratusan hektar di Pasirjambu hingga Ciwidey berubah menjadi lahan pertanian padahal itu di dalam hutan. Pohon-pohon pinus dibabat dan beralih fungsi. Di Pasirjambu lahan Perhutani, sebagai penanggungjawab tidak mungkin dibiarkan. Ini masalah serius," ujarnya saat memberikan arahan kepada Camat, Kepala Desa dan pimpinan lain, Selasa (29/8).
Menurutnya, dengan alih fungsi lahan menjadi lahan sayuran maka tanah tidak akan punya kemampuan untuk menyerap air. Kemudian saat musim penghujan bisa berpotensi melahirkan bencana alam. Terkait rehabilitasi hutan yang dilakukan akan tidak berguna jika kondisi hutan sudah hancur.
Dirinya mengkritik seluruh pimpinan yang memiliki kewenangan untuk menjaga hutan lindung namun tidak dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, pihaknya akan menindak tegas secara hukum pihak pihak yang melakukan alih fungsi lahan.
"Kami akan tindak secara hukum, saya perintahkan ke kasat serse kita masuk perintah penyidikan sudah diterima kejaksaan. Jangan menari diatas penderitaan masyarakat, ada nyawa masyarakat disana," ungkapnya.
Nazly menambahkan pihaknya akan mengajak pimpinan di Kabupaten Bandung dan DPRD untuk membahas tentang solusi pemindahan para penggarap. Selain itu, katanya banyak pengusaha dan orang hebat yang terlibat dalam alih fungsi lahan.
Menurutnya, selain itu pemerintah Kabupaten Bandung bisa tidak mengeluarkan rekomendasi terkait galian C kepada provinsi agar tidak mengeluarkan izin Galian C kepada para investor yang tidak memberikam manfaat yang baik. "Waktu di Sumedang banyak orang bermain disini (galian c), uangnya banyak disini. (mereka) selalu berlindung dibalik untuk tol. Saya khawatir kalau dibiarkan akan terjadi seperti di Garut (bencana)," ungkapnya.
Sebanyak 1.500 hektar dari 34.800 hektar hutan lindung di Kabupaten Bandung telah beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayuran. Kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, padahal di area tersebut tidak boleh ada yang ditanam dengan tanaman sayuran. Administatur Perhutani Bandung Selatan, Wijanarko Susilo mengatakan pihaknya mulai melakukan pendataan penggarap sayuran termasuk luas lahan yang digarap. Kemudian diberikan pernyataan kesanggupan agar meninggalkan lahan garapan pada Agustus ini.
"Sembilan puluh delapan persen hutan di Kabupaten Bandung adalah hutan lindung kurang lebih 34 ribu hektar dan tidak boleh ditanami sayuran," ujarnya seusai acara arahan kapolres Bandung tentang pembinaan pencegahan bencana alam di wilayah hukum Polres Bandung, Selasa (29/8).