REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Direktur Jenderal nonaktif Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, Selasa (29/8).
Usai menjalani pemeriksaan, Tonny mengungkapkan banyak mafia dalam setiap proyek di lingkungan Kementrian Perhubungan. Namun, Tonny enggan mengungkapkan siapa saja mafia tersebut. "Nanti deh kalau sudah masuk perkara ya. Jangan dulu ya, kan nggak boleh," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (29/8).
Tonny khawatir bisa terjebak dalam kasus pencemaran nama baik bila menyebut nama tersebut lantaran kasus yang menjeratnya masih dalam proses penyidikan. "Nanti bisa jadi pencemaran nama baik, saya nggak mau," tuturnya.
Saat ditanyakan terkait keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya, dalam kasus yang menjeratnya, Tonny langsung mengelaknya. "Pak Menteri orang baik dia, " tegasnya.
Tonny sendiri sempat menyinggung nama Yongki dan seorang pengusaha lainnya bernama Sena usai diperiksa pada Jumat (25/8) lalu. Tonny mengatakan pernah menerima uang dari Yongki dan Sena terkait proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. Namun dia mengklaim tak tahu asal perusahaan kedua orang tersebut.
Sementara Adiputra usai pemeriksaan mengatakan, 33 tas ransel berisi uang, yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar merupakan milik Tonny bukan dari dirinya. Adiputra mengaku dia hanya menyerahkan ATM Bank Mandiri dengan saldo Rp1,174 miliar kepada Tonny. "(Saya) cuman yang ATM. Yang lainnya itu bukan saya," kata Adiputra.
Adapun perkenalannya dengan Tonny karena dikenalkan oleh seorang pengusaha bernama Yongki yang merupakan kenalan lamanya. Lebih lanjut, Adiputra menyatakan, hanya perusahaannya sajalah yang mengerjakan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini, KPK menetapkan Antonius Tonny Budianto dan Adiputra Kurniawan (APK), Komisars PT Adhi Guna Keruktama (AGK) sebagai tersangka. Diduga Adiputra melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap Antonius terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.