REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Kepolisian Air Kaltim menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia di Karang Unarang Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Satlan II Polair Tarakan, Kompol Saym Suriya melalui sambungan telepon dari Nunukan, Selasa membenarkan, penangkapan kapal nelayan asal negeri jiran Malaysia dengan nomor lambung SA 1517/5/F karena ditemukan menangkap ikan di perairan Indonesia.
Kedua kapal tersebut terdiri satu kapal induk dan satu kapal tandu. Namun keduanya menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia di Karang Unarang Kabupaten Nunukan.
Pada kedua kapal tersebut ditemukan 11 anak buah kapal yang terdiri 10 orang berkewarganegaraan Indonesia (TKI di Negeri Sabah) dan seorang lagi berkewarganegaraan Malaysia.
Kapal kayu dengan menggunakan mesin 40 GT ini telah berhasil menangkap 600 kilo gram ikan. Pada saat diinterogasi, nakhoda bernama La Nurdia (WNI) tidak mampu memperlihatkan dokumen atau surat-surat izin penangkapan dari pemerintah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polair Kota Tarakan, nakhoda ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai paling bertanggungjawab terhadap tindakan pencurian ikan menggunakan bendera negara lain.
Atas tindakannya, nakhoda dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan 10 ABK salah satunya warga negara Malaysia akan dikomunikasikan dengan Imigrasi Tarakan untuk ditindaklanjuti, sebut Syam Suriya.