REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kampung Kemantren Kelurahan Temanggung I, Kabupaten Temanggung, Sundari (39) karena mengonsumsi sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, mengatakan, sebenarnya perilaku tersangka sudah diketahui oleh polisi sehingga selalu dalam pantauan. Saat diketahui dia menyimpan sabu-sabu di rumahnya maka petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang kami duga adalah sabu-sabu. Dia tidak bisa mengelak saat ditangkap dan ketika diinterogasi mengaku sebagai pemakai," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram, satu buah alat hisab/bong, dua buah pipet kaca, dua korek api warna hitam, dua buah sedotan plastik dipotong runcing, dan satu telepon seluler.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp8 miliar.
Tersangka Sundari mengaku selama ini menjadi pengguna sabu-sabu dan telah menjadi pecandu dalam setahun terakhir.
Ia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Aji (45), kawan suaminya orang Magelang.
"Saya memakainya cuma buat menjaga stamina biar rajin bekerja tidak loyo. Dapat sabunya dikasih teman tidak beli. Saya memakainya kadang-kadang saja, suami juga tahu dan dulu dia juga pernah memakai. Saya menyesal memakai sabu," kata ibu tiga anak ini.