REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan kriminal Mesir hari ini menempatkan 56 orang dalam daftar teroris. Menurut Kantor Berita Timur Tengah (MENA) 56 orang yang masuk dalam daftar teroris ini merupakan terdakwa, yang divonis dalam kasus membahayakan ekonomi nasional dan keamanan publik, termasuk pengusaha Ikhwanul Muslimin terkemuka, Hassan Malek.
Putusan tersebut juga mencakup larangan bepergian, pembekuan aset, hilangnya hak politik, dan pembatalan paspor. Menurut hukum Mesir, putusan tersebut tunduk pada banding di hadapan Pengadilan Kasasi dalam waktu 60 hari sejak tanggal publikasi.
Dilansir dari Middle East Monitor, Rabu (30/8), kasus tersebut dimulai pada tahun 2015, ketika penuntut Mesir menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan beberapa tuduhan, termasuk keterlibatan dalam sebuah skema yang bertujuan untuk merugikan ekonomi nasional dan keamanan negara dengan mengumpulkan mata uang asing dan menyelundupkannya ke luar negeri.
Januari lalu, pengadilan yang sama menempatkan 1.500 orang, termasuk menggulingkan mantan Presiden Mohamed Morsi dan anak-anaknya serta pemimpin Ikhwanul Muslimin dan putra dan putri mereka, dalam daftar teroris.
Kelompok Ikhwanul Muslimin ditunjuk sebagai kelompok teroris dan melarang kegiatannya setelah penggulingan mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi oleh tentara pada tahun 2013 lalu.