Rabu 30 Aug 2017 15:43 WIB

Sandiaga Mengaku tak Pernah Minta Proyek Rumah Sakit

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sandiaga Uno memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Dalam persidangan, Sandiaga yang pernah menjabat komisaris PT Duta Graha Indah ini menyatakan tidak pernah meminta kepada pihak DPR agar mendapatkan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

"Tidak pernah, saya confirm haqqul yakin tidak pernah ada. Mohon dicatat di persidangan ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih ini saat diberikan pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa kasus Dudung Purwadi, Susilo Aribowo.

Susilo selain itu juga menanyakan soal kepemilikan saham Sandiaga di PT Duta Graha Indah. Sandiaga pun menjawab sama sekali tidak memiliki satu lembar pun saham di perusahaan tersebut. "Tidak ada satu lembar pun kepemilikan," kata Sandiaga.

Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang hadir yaitu Angelina Sondakh, Sandiaga Uno dan mantan Wakil Direktur PT DGI Johanes Adi Widodo. Dudung selaku mantan Dirut PT DGI menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan juga proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam dakwaannya, Dudung didakwa ikut terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 54 miliar itu. Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 6s ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement